Tetap Waspada, 3 Daerah di Pulau Jawa Ini Masih Terapkan PPKM Level 4

Jakarta - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 menjabarkan masih ada 3 daerah yang berada dalam kategori level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.
Inmendagri 42/2021 yang mulai berlaku pada 14 September 2021 itu menyebutkan, tiga daerah tersebut Kabupaten Cirebon, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Brebes.
"Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," tertulis dalam Inmendagri tersebut, dikutip Kureta, Selasa, 14 September 2021.
Baca juga: Madina PPKM Level 4, Edy Rahmayadi Temukan Banyak Warga Masih Hidup Malah Didata Meninggal
Selain tiga daerah tersebut, wilayah yang berada di Jawa dan Bali telah ditetapkan berada pada level 3 dan 2. Wilayah administrasi di Provinsi DKI Jakarta berada pada kriteria level 3. Sementara kabupaten kota di Provinsi Banten berada pada kriteria level 3 dan 2.
Daerah-daerah dengan level 3 tersebut yakni Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
Kemudian, wilayah dengan kriteria level 2 yakni, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
Untuk Jawa Barat, daerah dengan kriteria level 2 yakni Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Ciamis, Subang, dan Kabupaten Garut.
Kemudian, daerah dengan level 3 yaitu Kota Sukabumi, Cirebon, Bogor, Bekasi, kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Cimahi, Kabupaten Bogor, Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
Daerah di Jawa Tengah dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Pati, Temanggung, Rembang, Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Lanjut hingga 20 September 2021, Bioskop Boleh Buka
Daerah dengan level 3 yaitu Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
Daerah Istimewa Yogyakarta dengan wilayah kriteria level 3 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Daerah Jawa Timur dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro. Wilayah dengan level 3 yaitu Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Malang, Madiun, Blitar, Probolinggo, Mojokerto, Kota Batu.
Kemudian, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Kabupaten Bangkalan. Sementara, wilayah Bali dengan kriteria level 3 yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar. []
Berita Terbaru
- KOBAR: Koalisi Jokowi Itu Bukan Partai, Tetapi Bersama Rakyat Indonesia
- Qodari: Jokpro Membuat Gerakan Tolak Penundaan Pemilu, Dukung Tiga Periode
- Tepis Gerakan Tiga Periode Sudah Mati, Qodari: Berbagai Elemen Banyak Bergabung
- Kontingen Pencak Silat Abdya Raih Perak dan Perunggu di Popda Aceh
- Aparatur Desa di Abdya Sosialisasi Pola Hidup Sehat demi Cegah Penyakit