Soal Wakil Panglima TNI, Pengamat: Sangat Konyal Jabatan Itu Diberikan ke Yudo Margono

Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, Jamiluddin Ritonga menyarankan agar kursi wakil panglima TNI tidak perlu diisi.
Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi
Pernyataan itu disampaikan terkait wacana untuk mengisi kursi wakil Panglima TNI menguat, setelah Jenderal Andika Perkasa ditunjuk menjadi Panglima TNI.
Pengisian kursi itu dimaksudkan untuk mengakomodasi Kasal Laksamana Yudo Margono yang tidak terpilih menjadi Panglima TNI.
"Kalau itu motivasinya, tentu sangat tidak logis. Sebab, kursi kosong diisi semata untuk mengakomodasi seseorang, bukan karena kebutuhan organisasi," kata Jamil dalam keterangannya seperti dikutip ANTARA, Jakarta, Minggu, 14 November 2021.
Menurutnya, jabatan wakil panglima yang rumornya bakal diberikan ke Laksamana TNI Yudo Margono terlihat jelas atas pertimbangan politik.
Dia menilai, dampak profesionalisme akan akan makin terusik. Oleh karena itu, jabatan tersebut bukan lagi jabatan yang bergengsi untuk ditempati oleh perwira yang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Pandangannya, secara fungsi administrasi dan komando, fungsi wakil panglima TNI itu melekat pada diri kepala staf, baik Kasad, Kasal, dan ataupun Kasau yang bertanggung jawab terhadap komando, pengembangan di setiap mantra masing-masing.
"Karena itu, sangat konyol bila jabatan itu diberikan kepada Yudo Margono yang saat ini jenderal bintang empat," ucap Jamil.
Dia menuturkan, kalaupun wakil panglima TNI memang harus diisi, maka idealnya yang mengisinya masih berbintang tiga. Sebagai jabatan promosi. Mereka ini dapat ditunjuk langsung oleh Presiden, tanpa melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
"Hanya saja, menurut pendapat saya untuk saat ini mengisi posisi wakil Panglima TNI bukanlah kebutuhan yang mendesak," ujar Jamil sembari menambahkan bahwa jika selama ini tanpa wakil panglima, TNI tetap solid.
Ia menyarankan wacana mengisi posisi wakil panglima sebaiknya diurungkan karena hanya menjadi beban APBN saja. Apalagi saat ini Indonesia sedang kesulitan anggaran.
Selain itu, jika Laksamana Yudo Margono memang layak menjadi Panglima TNI, tentu masih ada gilirannya untuk tahun depan.
Dasar hukum posisi jabatan wakil panglima TNI adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI yang dimunculkan oleh Presiden Joko Widodo.
Pada Perpres tersebut tidak mengatur secara rinci persyaratan dan mekanisme pengangkatan wakil panglima TNI sebagaimana mekanisme dan persyaratan pengangkatan Panglima TNI dalam UU No. 34 Tahun 2004.
Serta tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa jabatan wakil panglima TNI harus yang sudah menduduki jabatan Kepada Staf Angkatan.
Dengan demikian, posisi wakil panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden sepenuhnya, dengan mengikuti mekanisme internal TNI dan administrasi tata kelola pemerintahan.
- Baca juga: Soal Bisnis PCR, Mahfud MD Persilahkan Audit Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir
- Baca juga: HUT ke-76 Brimob Polri, Listyo Sigit: Kita Terus Hadapi Tantangan Berat
Sebelumnya, jabatan wakil panglima TNI kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo Melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia yang ditandatangani Jokowi. Posisi Wakil Panglima TNI sendiri bukanlah jabatan baru.[]
Berita Terbaru
- KOBAR: Koalisi Jokowi Itu Bukan Partai, Tetapi Bersama Rakyat Indonesia
- Qodari: Jokpro Membuat Gerakan Tolak Penundaan Pemilu, Dukung Tiga Periode
- Tepis Gerakan Tiga Periode Sudah Mati, Qodari: Berbagai Elemen Banyak Bergabung
- Kontingen Pencak Silat Abdya Raih Perak dan Perunggu di Popda Aceh
- Aparatur Desa di Abdya Sosialisasi Pola Hidup Sehat demi Cegah Penyakit