Kontroversi: Bharada E Tembak Brigadir J dengan 3 Peluru, Hasil Visum Ada 7 Pelor

Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy menegaskan bahwa kliennya hanya menembakkan tiga peluru ke Brigadir J, yang dibuktikan dengan tersisanya 12 peluru di dalam senjata milik Bharada E.
Diketahui, berdasarkan hasil visum, jumlah peluru yang bersarang di badan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J adalah 7 butir.
“Peluru milik klien saya itu ada 15 kemudian sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar. Nah di sini sangat penting tadi walaupun Kombes Santo tidak hadir berhalangan karena sakit,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022.
Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Disuruh Putri Candrawathi Kuasai Duit Brigadir J Rp 200 Juta
Fakta persidangan Senin ini, tutur Ronny, terungkap bahwa peluru tersisa yang pistolnya diserahkan oleh Bharada E ke Kombes Santo sebanyak 12 butir.
“Tadi juga disaksikan oleh saudara Ridwan yang tadi menyampaikan. Jadi, ini kenapa kita perlu sekali terkait dengan peluru karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan almarhum Yosua,” ucap Ronny.
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit ketika menyampaikan kesaksian mengungkapkan bahwa 12 peluru yang disita Kombes Santo dari Div Propam Polri berasal dari senjata milik Bharada E.
Baca juga: Terpapar Covid-19, Putri Candrawathi Minta Dirawat Dokter Pribadi
Dengan demikian, pengacara Bharada E mengatakan bahwa kliennya hanya menembakkan 3 dari 7 butir peluru yang berada di badan Brigadir J.
“Tadi disampaikan karena disaksikan oleh penyidik Jakarta Selatan menyampaikan bahwa peluru yang sisa itu ada 12,” ucapnya.
Sebelumnya, ketika menyampaikan kesaksian, eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menjawab pertanyaan hakim ketika hakim bertanya dari mana penyidik memperoleh senjata glock dengan peluru yang tersisa sebanyak 12 butir.
“Itu dari Bharada E,” kata Ridwan ketika menjawab pertanyaan hakim.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Tantang Jaksa PN Jaksel Buka CCTV
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice pekan kelima.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Senin, menyebutkan bahwa sidang Senin ini untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Hari berikutnya, Selasa, 22 November 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sama-sama pemeriksaan saksi. []
Berita Terbaru
- Angkat Sisi Religi, Yura Yunita Luncurkan Single Jalan Pulang
- Rilis Single Pulih, Hanin Dhiya Siap Luncurkan Album Baru
- Dewa 19 Hadirkan Lima Drummer dan 4 Vokalis di Konser Pesta Rakyat 30 Tahun
- Maman di Rakernas Makom Albab II: Pesantren Harus Menjaga Nilai Luhur dan Budaya Bangsa
- Tulus Gelar Konser Manusia di 11 Kota, Ini Jadwalnya