Komisi III DPR RI Menentang Pidana Mati

Jakarta - Diskursus tentang hukuman mati masih berada pada posisi yang selalu menjadi bahan perdebatan, di satu sisi ada kalangan yang menolak, di sisi lain ada pula yang setuju. Perdebatan ini tentu dengan rasionalitasnya masing-masing.
Saya menyampaikan kepada teman-teman, hukuman mati sudah saatnya di-dismiss atau diberhentikan
Pada acara webinar "Indonesia Way" Pembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, yang dilangsungkan pada Selasa, 24 Mei 2022 kemarin, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan bahwa pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan.
Sebab, kata Arsul, tujuan hukum atau purpose of law harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.
Dia mengatakan, dulu tidak satu pun kelompok dari 10 fraksi di DPR RI yang menentang hukuman mati. Kini ada 9 fraksi yang posisinya menentang hukuman tersebut.
"Bahwa ada pribadi-pribadi Anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju, itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil," kata Arsul seperti dikutip Opsi di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022.
Menurutnya, DPR akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang. Pasalnya, pembahasan tentang pidana hukuman mati menjadi tema diskursus oleh banyak pihak.
Lantas politisi fraksi PPP ini berpendapat bahwa hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.
"Saya menyampaikan kepada teman-teman, hukuman mati sudah saatnya di-dismiss atau diberhentikan," ujarnya.
Dia berpandangan, jika purpose of law tidak dilakukan, misalnya terdakwa tidak bebas memilih advokat, tak disediakan penerjemah jika dia orang asing.
Sedangkan beberapa ketentuan hukum yang tidak dipenuhi, maka ia tidak semestinya dijatuhi hukuman mati.
- Baca juga: Herry Wirawan Si Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati
- Baca juga: ICJR Sayangkan Tuntutan Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati
"Itu juga harus dilaksanakan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu. Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu," ucap Arsul.[]
Berita Terbaru
- KOBAR: Koalisi Jokowi Itu Bukan Partai, Tetapi Bersama Rakyat Indonesia
- Qodari: Jokpro Membuat Gerakan Tolak Penundaan Pemilu, Dukung Tiga Periode
- Tepis Gerakan Tiga Periode Sudah Mati, Qodari: Berbagai Elemen Banyak Bergabung
- Kontingen Pencak Silat Abdya Raih Perak dan Perunggu di Popda Aceh
- Aparatur Desa di Abdya Sosialisasi Pola Hidup Sehat demi Cegah Penyakit