Bawa Senpi ke Samping Pos Lantas, Pria di Tapsel Diboyong Polisi

Tapanuli Selatan - Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diboyong ke Markas Polres setempat karena membawa-bawa senpi rakitan berikut amunisinya ke dekat Pos Lalu Lintas (Lantas).
Pelaku berinisial RRS, 32 tahun, warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut).
Dia ditangkap pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 01:00 WIB, saat membawa senjata api genggam rakitan dengan amunisi empat butir ke salah satu warung yang sedang tutup di samping Pos Lalu Lintas di Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru.
Kapolres Tapsel, AKBP Roman mengungkapkan, pada awal Januari 2022, pihaknya mendapat informasi perihal seorang warga sipil yang menguasai senjata api genggam tanpa dilengkapi dokumen (izin).
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui identitas pelaku dan selanjutnya dilakukan penangkapan," katanya, Rabu, 19 Januari 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjutnya, ditemukan satu pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak empat butir dalam saku jaket sebelah kiri yang dipakai RRS.
"Pelaku RRS dipersangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951," jelasnya. []
Berita Terbaru
- Pemberantasan Mafia Tanah, Gertak: Kami Menunggu Aksi Mahfud MD
- Kementerian Investasi Promosikan Papua Lewat Indonesia Night di Swiss
- Komisi III DPR RI Menentang Pidana Mati
- Pencabutan PPKM, Puan: Semua Harus Paham Bahwa Covid-19 Masih Ada di Tengah-tengah Kita
- Rumah Warga di Dogiyai Papua Dibakar OTK