ASN di Mamuju Sulbar Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Majene - Dua Pelaku penyalahgunaan narkoba di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) di tangkap, salah satunya Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mereka yakni DH, 33 tahun dan HA, 43 tahun," kata Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, Selasa, 18 Januari 2022.
Febryanto Siagian mengungkapkan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Majene Sulbar, 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Tiga Orang Narapidana di Rutan Kelas II B Ruteng Kabur
"Penangkapan tersebut kami lakukan setelah mendapat informasi dari warga," katanya.
Ia juga mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya DH dengan dua saset kristal bening seberat 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok dalam kantong celananya.
"DH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA dengan harga Rp. 800.000," kata Febryanto Siagian.
Mirisnya, kata Febryanto Siagian, HA sendiri merupakan ASN Satpol PP aktif. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap HA, ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.
"HA mengaku membeli barang haram tersebut dari NU (DPO) yang juga merupakan warga di Kabupaten Polman," katanya.
Atas perbuatannya, kata Febryanto Siagian, kedua pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan denda pidana sedikitnya 1 hingga 10 miliar rupiah, sebagaimana termuat dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35. []
Berita Terbaru
- Pemberantasan Mafia Tanah, Gertak: Kami Menunggu Aksi Mahfud MD
- Kementerian Investasi Promosikan Papua Lewat Indonesia Night di Swiss
- Komisi III DPR RI Menentang Pidana Mati
- Pencabutan PPKM, Puan: Semua Harus Paham Bahwa Covid-19 Masih Ada di Tengah-tengah Kita
- Rumah Warga di Dogiyai Papua Dibakar OTK